Senin, 11 Juli 2011

Anggota DPRD Kep Sula Hasil PAW Dilantik


SANANA - Anggota DPRD Kabupaten Kep Sula, Maluku Utara, hasil pergantian antarwaktu (PAW) Kisman Djanu dan Jainudin Umasangdji, dilantik pimpinan DPRD setempat, Jumat (1/4) kemarin dengan pemasangan PIN keanggotaan DPRD dilakukan Bupati kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus yang disaksikan sejumlah Anggota DPRD dan Wakil Bupati Kep Sula, Safi Pauwah.
Bupati Kep Sula AHM memberikan Selamat Kepada Anggota DPRD Kep Sula yang Baru Dilantik
Kisman Djanu dan Jainudin Umasangdji dilantik sebagai anggota DPRD Kep Sula menggantikan Muhaimin Syarif dari Partai Golkar dan Saharuddin Silia dari PKB."Dengan pengambilan sumpah/janji yang telah kami lakukan, keduanya secara resmi berstatus sebagai anggota DPRD Kep Sula," kata Ketua DPRD Kep Sula, Zainal Mus, S.Pd.
Ia mengatakan, proses pelantikan Kisman dan Jainudin sebagai anggota DPRD hasil PAW memang membutuhkan waktu."Kami tidak bisa melakukan pelantikan sebelum ada Surat Keputusan Gubernur Malut bernomor 27/KPTS/MU/2011, tertnggal 21 Januari 2011 yang mengangkat secara resmi keduanya sebagai anggota DPRD Kep Sula," ucapnya menerangkan.
Zainal berharap Jainuddin segera beradaptasi dengan tugas barunya sebagai anggota DPRD Kep Sula. Sedangkan untuk kisman Djanu sudah tidak asing lagi. Karena, dia (Kisman, red) merupakan mantan anggota DPRD pada periode sebelumnya."Semoga keberadaan dan kehadiran keduanya sebagai anggota DPRD Kep Sula mampu memperjuangkan kepentingan warga yang diwakilinya," ujarnya.
Sementara Kisman dan Jainuddin menyatakan siap mengemban amanat sebagai anggota DPRD Kep Sula untuk menggantikan posisi rekannya yang telah di PAW beberapa waktu lalu."Doakan semoga kami mampu mengemban tanggung jawab sebagai anggota DPRD Kep Sula," katanya.
Keduany sebelum di PAW telah duduk dengan posisi sebagai anggota DPRD Kep Sula dengan masing-masing anggota Komisi yang telah ditentukan."keduanya sebagai anggota DPRD hasil PAW secara otomatis duduk di komisi yang sebelumnya ditempati almarhum Kiai Basith," kata Ketua DPRD Kep Sula, Zainal Mus, S.Pd.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar