Senin, 11 Juli 2011

Dewan Sah-kan 18 Peraturan Daerah


SANANA – Obsesi AHM-SP mewujudkan program Pro-Rakyat di masa 2010 – 2015 kian menampak. Sejumlah regulasi berupa peraturan daerah yang memayungi program tersebut mulai ditetapkan. Senin, 1 November lalu, DPRD Kabupaten Kepulauan Sula mengesahkan 18 Ranperda dari 19 Rancangan Peraturan yang diajukan Pemda Kabupaten.

Pengesahan belasan Perda tersebut digelar dalam Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2010 DPRD Kabupaten Kepulauan Sula. Satu Ranperda yang terpaksa urung disahkan adalah Ranperda Tata Ruang Kabupaten Kepulauan Sula. Menurut beberapa sumber, perda ini akan dibahas dan uji publik karena terkait penataan ruang kabupaten secara keseluruhan. Ketua DPRD Kepsul H. Zainal Mus S.Pd yang memimpin paripurna tersebut mengatakan pengesahan perda-perda tersebut merupakan konsekuensi penyerahan tanggunjawab kepada Pemerintah Daerah melalui desentralisasi, menentukan pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah dengan Daerah Otonom, urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan urusan pilihan terkait dengan potensi unnggulan daerah, yang mengacu pada pendekatan akuntabilitas dengan pertimbangan tingkat pemerintahan yang lebih langsung atau dekat dengan dampak dari urusan yang ditangani tersebut, sehingga akuntabilitasnya lebih terjamin.
Guna menjamin optimalisasi penyelenggaraan urusan tadi, kata Zainal alias ZM-71, Pemerintah Daerah memiliki hak dan kewenangan untuk memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah melalui regulasi yang mampu memberdayakan potensi daerah, dengan tetap menjaga inter-koneksi antara pemerintah dengan pemerintah daerah, khususnya terkait dengan batas-batas kewenangan yang dimiliki.
“Optimalisasi dimaksud tidak hanya bergantung pada keuangan semata, akan tetapi perlu ditopang dengan perangkat daerah untuk membantu Kepala Daerah dalam memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat. Perangkat daerah tersebut, baik untuk membantu penyusunan program dan koordinasi, maupun pelaksana kebijakan daerah yang bersifat spesifik seperti lembaga teknis, dan unsur pelaksana urusan daerah berupa Dinas-Dinas Daerah.
Prestasi Pemerintah Daerah mengajukan 19 Rancangan Peraturan Daerah kepada Dewan untuk dib¬ahas, menurut Zainal, merupakan suatu prestasi yang patut dihargai. Meski satu Ranperda harus melalui pembahasan intensif dan melibatkan seluruh perwakilan stakeholder daerah, terutama perguruan tinggi.
Ke-18 Ranperda yang disahkan tersebut hampir seluruhnya mendukung program Pro-Rakyat yang diobsesikan Pemda Kepulauan Sula. Ranperda yang disahkan tersebut, masing-masing : Ranperda Tentang Retribusi Izin Trayek; Ranperda Tentang Retribusi Parkir; Ranperda Tentang Retribusi Pengujian Kenderaan Bermotor; Ranperda Tentang Retribusi Jasa Pelabuhan Laut dan Bandar Udara; Ranperda Tentang Retribusi Penertiban Sertifikat Kapal dan Pas Kecil; Ranperda Tentang Retribusi Izin Tempat Usaha dan Pungutan Atasnya;
Berikutnya, Ranperda Tentang Retribusi Rumah Potong Hewan; Ranperda Tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi, (IUJK); Ranperda Tentang Tanda Daftar Perusahaan (TDP); Ranperda Tentang Pedoman Penerbitan Tanda Daftar Industri (TDI) dan Tanda Daftar Gudang (TDG); Ranperda Tentang Pemberian Nama Jalan, Tempat Rekreasi, Taman dan Tempat Lain Untuk Umum di Kota Sanana dan Kota Lain Dalam Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula; Ranperda Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
Ranperda Tentang Perubahan Pertama atas Perda Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi Dinas-Dinas Daerah, Ranperda Tentang Perubahan Pertama atas Perda Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Lembaga Teknis Daerah; Ranperda Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Daerah; Ranperda Tentang Perencanaan Pemabangunan Daerah;
Serta, Ranperda Tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa; dan Ranperda Tentang Retribusi Izin Pemasukan dan Pengeluaran Hasil Pertanian dari dan keluar Daerah Kabupaten Kepulauan Sula serta Jasa Pemeriksaan dan Pengobatan.
Setelah dikaji oleh Badan Legislasi DPRD, hanya 18 Rancangan yang dapat diajukan untuk mendapat tanggapan Fraksi melalui Rapat Paripurna Dewan pada hari ini, sedangkan 1 Rancangan yaitu Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Sula, ditunda pembahasannya karena akan dikaji secara khusus.
Perda Retribusi Daerah, kata Ketua DPRD, sebagai intrumen untuk menghimpun dana dari masyarakat, dipandang layak karena digunakan untuk berbagai kepentingan pendanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, akan tetapi dalam penerapannya harus sejalan dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi statusnya.
“Olehnya itu, perda-perda yang sudah disahkan tersebut, sebelum jadi lembaran daerah, terlebih dahulu harus dikonsultasikan dengan instansi terkait ditingkat Propinsi mapun dengan Pemerintah Pusat. Diharapkan konsultasi ini dilakukan dalam waktu dekat,” kata Zainal Mus.
Selain itu, Ketua DPRD juga memberi warning keoada Pemerintah daerah, agar Peraturan Daerah dapat berlaku efektif, sehingga memberi kontribusi terhadap peningkatan PAD. “Yah, pemerintah daerah harus pro-aktif melakukan sosialisasi kepada semua komponen yang menjadi sasaran berlakunya Perda,” kunci Zainal.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar